#SATURDAY031216KP-K10
ICC merupakan singkatan dari International Chamber of
Commerce. Organisasi ini didirikan pada tahun 1919 dengan memiliki tujuan untuk
melayani bisnis-bisnis yang ada di dunia dengan mempromosikan perdagangan dan
investasi. ICC telah membuat sejumlah aktivitas untuk mencapai tujuannya, yakni
mendirikan badan ICC international Court of Arbitration dalam hal mendengar dan
menyelesaikan sengketa pribadi antar partai.
International Chamber of Commerce (ICC; Indonesia: Badan
Perdagangan Internasional) merupakan sebuah organisasi nirlaba internasional
yang bekerja mempromosikan dan mendukung perdagangan global dan globalisasi.
Berperan sebagai perwakilan sejumlah bisnis dunia dalam ekonomi global,
terhadap pertumbuhan ekonomi, pembuatan lowongan kerja, dan kemakmuran. Sebagai
sebuah organisasi bisnis global, terdiri dari negara anggota, badan ini
membantu pembangunan global pada masalah bisnis. ICC memiliki akses langsung ke
pemerintah nasional di seluruh dunia melalui komite nasionalnya.
Incoterms atau International Commercial Terms adalah
kumpulan istilah yang dibuat untuk menyamakan pengertian antara penjual dan
pembeli dalam perdagangan internasional. Incoterms menjelaskan hak dan
kewajiban pembeli dan penjual yang berhubungan dengan pengiriman barang. Hal-hal
yang dijelaskan meliputi proses pengiriman barang, penanggung jawab proses
ekspor-impor, penanggung biaya yang timbul dan penanggung risiko bila terjadi
perubahan kondisi barang yang terjadi akibat proses pengiriman.
KEGUNAANNYA
Secara umum manfaat yang akan didapatkan dengan adanya
incoterm adalah :
1. Mengantisipasi perkembangan ekonomi global
2. Mengurangi perbedaan pemahaman perdagangan ketika sales
kontrak tidak mencakupnya.
3. Mengatur perdagangan domestik maupun internasional
4. Mengurangi resiko komplikasi ketentuan masing masing
negara

Tidak ada komentar:
Posting Komentar